JAYAPURA, TEBINGDOGIYAI. Com Memperingati Hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada 10 Desember, Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Paniai (FKM KP) Kota Studi Jayapura kembali menggemakan tuntutan penyelesaian tuntas Tragedi Paniai Berdarah 8 Desember 2014.
Mereka menegaskan, meski telah berlalu sebelas tahun, kasus pelanggaran HAM berat tersebut masih menyisakan tanda tanya besar dan dinilai belum ditangani secara adil oleh negara.
Aksi refleksi dan seruan moral itu digelar pada 8 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan 11 tahun tragedi yang menewaskan empat pelajar dan melukai sejumlah warga di Kabupaten Paniai. Para mahasiswa menegaskan bahwa luka kolektif yang ditinggalkan peristiwa tersebut tetap terasa dan belum mendapatkan titik terang penyelesaian.
Perwakilan mahasiswa, Yulianus Bunai, kepada Tribun Papua.c9m, Rabu (10/12/2025), menuturkan bahwa tragedi itu merupakan bagian penting dari sejarah Papua yang tidak boleh terkikis oleh waktu.
“Sebagai intelektual muda, kami punya tanggung jawab moral menjaga memori kolektif Papua. Tragedi ini tidak boleh terkubur. Ini luka sejarah yang harus menjadi pijakan untuk memperjuangkan hak hidup, martabat manusia, dan supremasi hukum,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Yulianus Bunai kembali menyampaikan harapan besar terhadap masa depan Papua yang damai dan bebas dari kekerasan struktural.
“Papua yang damai hanya dapat terwujud kalau kebenaran dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Tragedi Paniai adalah pengingat bahwa negara harus berbenah dan memastikan semua warga, termasuk generasi muda, mendapat hak hidup dan keamanan yang dijamin konstitusi,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa momentum sebelas tahun tragedi tersebut merupakan panggilan moral bagi generasi muda Papua untuk tidak berhenti menuntut keadilan.
“Keadilan bukan sekadar tuntutan. Ini kebutuhan dasar agar luka kolektif bisa disembuhkan. Karena itu kami akan terus bersuara,” kata Yulianus.
Senada dengan itu, mahasiswa lainnya, Nando Boma,menilai bahwa kasus Paniai 2014 merupakan pelanggaran HAM berat yang telah diakui berbagai lembaga resmi maupun independen, sehingga negara wajib memberi kepastian hukum.
“Empat siswa gugur, warga terluka. Semua laporan dan kajian sudah menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Mahasiswa menilai, memasuki tahun 2025, proses hukum yang berjalan masih jauh dari harapan masyarakat Papua. Tidak ada perkembangan signifikan yang memberi rasa keadilan kepada keluarga korban.
“Sebelas tahun berlalu, tetapi keadilan masih gelap. Belum ada kepastian hukum bagi korban maupun keluarga mereka. Karena itu suara moral mahasiswa harus terus disuarakan,” tegas mereka.
Menutup aksi refleksi 11 tahun Tragedi Paniai, para mahasiswa se-kota studi Jayapura menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti pada seruan moral semata. Mereka menyampaikan komitmen yang lebih luas—meliputi pengawalan proses hukum, pemulihan hak-hak korban, serta upaya membangun budaya damai di Papua.
“Kami akan terus mengawal penyelesaian kasus Paniai sampai keadilan benar-benar ditemukan. Ini bukan hanya soal tragedi masa lalu, tapi masa depan Papua yang damai dan beradab, Kami berharap negara hadir dengan sungguh-sungguh, bukan hanya lewat pernyataan, tetapi melalui langkah nyata yang memberi keadilan bagi seluruh warga,” pungkasnya.
Penulis. Melkias Obaipa
Editir. Admin
