JAYAPURA, TEBINGDOGIYAI. Com - Media NadiPapua. Com menyampaikan pernyataan sikap resmi atas tindakan teror dan intimidasi yang dialami wartawan, Mis Murib, terkait pemberitaan investigasi tambang emas ilegal di Nabire, Papua Tengah.
Bahwa pada 17 Februari 2026 sejak pagi hari (sekitar pukul 09.00 WIT hingga malam hari), Mis Murib menerima serangkaian pesan bernada tekanan dan teror dari oknum tertentu melalui WhatsApp yang berkaitan dengan pemberitaan investigasi berjudul “Tambang Emas Ilegal di Nabire Papua Tengah Kian Masif, Klaim Diizinkan Polisi Setempat.”
Puncak dari rangkaian tekanan tersebut terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 19.12 WIT, ketika Kapolres Nabire, Samuel Tatiratu, menyampaikan pesan melalui grup WhatsApp sebagai berikut:
“Mis Murib, kamu bisa pertanggungjawabkan lisanmu ya. Besok pagi saya harapkan kamu bersedia diambil keterangan resmi di polres, ya. Dan kamu harus bisa buktikan segala omonganmu di depan hukum. Trmks.”
Kami menilai pesan tersebut, dalam konteks adanya rangkaian teror sebelumnya di hari yang sama, sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah.
Perlu kami tegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan bagian dari kerja investigasi berkelanjutan. Pada pemberitaan investigasi sebelumnya, Mis Murib juga mengalami tekanan dan teror serupa setelah berita pertama dipublikasikan. Dengan demikian, peristiwa ini menunjukkan pola tekanan terhadap kerja jurnalistik yang sedang mengungkap dugaan persoalan kepentingan publik.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers
Tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni:
1. Pasal 1 angka 11 dan 12, yang mengatur tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai mekanisme resmi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
2. Pasal 5 ayat (2) dan (3), yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Artinya, apabila terdapat keberatan terhadap isi berita, maka langkah yang ditempuh adalah menggunakan hak tersebut, bukan melakukan tekanan atau intimidasi terhadap wartawan.
3. Pasal 8, yang menyatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.
4. Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) tentang kemerdekaan pers dapat dipidana.
Dengan demikian, pemanggilan atau tekanan langsung terhadap wartawan atas produk jurnalistik, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi, bertentangan dengan semangat dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Berdasarkan hal tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam segala bentuk teror dan intimidasi terhadap Mis Murib yang terjadi pada 17 Februari 2026.
2. Mendesak Kapolres Nabire, Samuel Tatiratu, untuk menghormati kemerdekaan pers serta menempuh mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat keberatan atas pemberitaan.
3. Meminta Dewan Pers untuk memberikan perhatian dan melakukan penelaahan atas dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers ini.
4. Menyatakan bahwa Redaksi Nadi Papua akan tetap menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.
"pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Membungkam wartawan berarti membungkam rakyat.Jika jurnalis diteror hari ini, demokrasi yang diserang.
Penulis. Tim Redaksi


0 Komentar