JAYAPURA, TEBINGDOGIYAI. Com – Polemik penyaluran dana tugas akhir dan dana pemandokan bagi mahasiswa asal Kabupaten Paniai kembali mencuat di Kota Jayapura. Masalah yang sudah berulang sejak 2015/2016 itu memuncak pada Sabtu (06/12/2025) setelah mahasiswa menilai pemerintah daerah gagal menjalankan kewajiban secara transparan, adil dan akuntabel.
Dalam keterangan resmi Mahasiswa jujur bahwa melakukan pengumpulan data sejak pertengahan tahun (Juni 2025), namun diketahui hingga saat ini ternyata belum di salurkan.
“Kabupaten lain punya sudah. cuman [hanya saja kasian kami yang dari Kabupaten Paniai hingga saat ini belum ada informasi atau alasan resmi bahkan belum sama sekali disalurkan, padahal sudah masuk natal, banyak mahasiswa yang harus tundah penyelesaian tugas-tugas akhir akibat kurang biaya,”jelas mereka dalam pernyataannya kepada media di Jayapura Sabtu (6/12)
Mahasiswa juga menilai Pemerintah Kabupaten Paniai bersama Dinas Sosial tidak mampu mengelola dana pendidikan secara tepat sasaran kepada mahasiswa. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan mahasiswa antarkota studi karena distribusi dana dinilai tidak merata.
Ketua Badan Pengurus FKM–KP Kota studi Jayapura, Gabriel Gobai, menegaskan bahwa pemerintah wajib mengembalikan hak-hak mahasiswa sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional dan PP Pendanaan Pendidikan. Ia meminta penyaluran ke depan berjalan sesuai aturan dan standar transparansi sesuai prosedur yang ada.
Mahasiswa melaporkan dana tak merata, banyak mahasiswa tak tersentuh bantuan dan banyak ketimpangan dalam penyaluran dana:
1. Ada kota studi yang menerima dana, sementara kota lain tidak.
2. Ada mahasiswa yang menerima penuh, sebagian hanya mendapat setengah.
3. Banyak mahasiswa yang tidak menerima bantuan sama sekali.
Tahun ini bahkan mahasiswa Paniai se-Indonesia mengaku tidak menerima dana tugas akhir sama sekali.
Padahal APBD Paniai 2025 tercatat sebesar Rp 1,68 triliun sesuai Perda Paniai Nomor 15 Tahun 2024. Namun mahasiswa menilai realisasi dana pendidikan tidak mencerminkan amanat regulasi, terutama:
1. UU 20/2003 tentang Sisdiknas, Pasal 49 ayat (1)
2. PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Paniai (FKM–KP) menggelar diskusi pada Sabtu sore, 06 November 2025, dan mengeluarkan sikap resmi kepada Pemerintah Daerah Paniai.
Isi tuntutan FKM–KP se-Kota Studi Jayapura:
1. Mendesak Pemkab Paniai menyalurkan dana tugas akhir dan pemandokan sebelum 15 Desember 2025.
2. Menuntut pergantian distributor dana bagi semua mahasiswa di berbagai kota studi.
3. Menolak praktik korupsi dan kolusi dalam pengelolaan dana mahasiswa Paniai.
4. Akan melaporkan ke KPK bila dana tugas akhir kembali tidak disalurkan tahun ini.
5. Menegaskan pemerintah harus mendengar suara mahasiswa seperti dalam pernyataan resmi FKM–KP.
Mahasiswa berharap persoalan ini tidak lagi terulang. Mereka menuntut pemerintah memperbaiki sistem birokrasi agar penyaluran dana lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Harapan kami, masalah dana tugas akhir tidak terulang seperti tahun ini. Pemerintah harus menyalurkan dana sesuai mekanisme yang benar dan transparan,” tegas Gabriel.
Akhir pernyataan mahasiswa memperingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Paniai untuk segera membenahi tata kelola bantuan pendidikan yang selama bertahun-tahun dinilai bermasalah. (*)
Penulis: Melkias Obaipa
Editor. Admin
