JAYAPURA, TEBINGDOGIYAI.COM - Tokoh Pemuda Asal Simapitowa Kaleb Mote, S.I.KOM Menyoroti Pembangunan di Papua.
Papua Bukan Tanah Kosong. Negara Wajib Melindungi Tanah Adat Papua kerap dipersepsikan sebagai wilayah yang luas dan belum dimanfaatkan secara maksimal.
Pandangan ini kemudian melahirkan kebijakan pembangunan yang menganggap Papua sebagai “lahan kosong” yang siap digunakan untuk berbagai kepentingan ekonomi, salah satunya perkebunan kelapa sawit. Namun, anggapan tersebut keliru dan tidak adil.
Tanah Papua bukanlah ruang tanpa penghuni, melainkan tanah adat yang telah dijaga dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat secara turun-temurun jauh sebelum negara ini berdiri.
Bagi masyarakat adat Papua, tanah memiliki makna yang sangat mendalam. Tanah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga sumber kehidupan, identitas budaya, dan bagian dari sistem sosial mereka.
Hutan menyediakan pangan, obat-obatan, serta menjadi ruang belajar dan tempat berlangsungnya adat istiadat.
Sungai menjadi sumber air dan jalur kehidupan. Oleh karena itu, ketika tanah adat dialihfungsikan tanpa persetujuan masyarakat adat, yang hilang bukan hanya lahan, tetapi juga cara hidup dan martabat orang Papua.
Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Papua sering menimbulkan berbagai persoalan serius. Pembukaan hutan skala besar berpotensi merusak lingkungan, menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, serta mengganggu keseimbangan alam. Selain itu, masyarakat adat kerap kehilangan akses terhadap tanah ulayat mereka.
Dalam banyak kasus, masyarakat tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan, sehingga menimbulkan konflik sosial dan rasa ketidakadilan. Padahal, perlindungan terhadap masyarakat adat dan tanah adat telah dijamin dalam hukum Indonesia. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan diatas ini menegaskan bahwa hak adat bukan pemberian negara, melainkan hak yang harus dihormati oleh negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. Artinya, kebijakan pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk hak atas tanah.
Perlindungan tanah dan lingkungan juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan. Undang-undang ini mengamanatkan agar setiap kegiatan pembangunan memperhatikan kelestarian lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
pembukaan perkebunan sawit merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat adat, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, seharusnya pemerintah Indonesia lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan pembangunan di Tanah Papua.
Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mengutamakan keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak adat. Keterlibatan masyarakat adat secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan merupakan hal yang mutlak.
Pada akhirnya, Papua bukanlah Tanah kosong yang bisa dieksploitasi sesuka hati. Papua adalah tanah kehidupan bagi masyarakat adat yang telah menjaganya selama berabad-abad. Menghormati tanah adat Papua berarti menjalankan amanat konstitusi, menegakkan hak asasi manusia, dan menjaga keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan yang sejati adalah pembangunan yang menghormati manusia, budaya, dan alam secara bersamaan.
Penulis adalah. Tokoh Pemuda Asal Simapitowa Kaleb Mote, S.I.KOM
