Rayakan Dies Natalis ke-29, PMKRI Merauke Soroti Ancaman Kebijakan terhadap Masyarakat Adat Papua Selatan ‎

foto bersama PMKRI cabang Merauke setelah usai Perayaan Dies Natalis


‎MERAUKE, TEBINGDOGIYAI.COM – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke St. Fransiskus Xaverius memperingati Dies Natalis ke-29 pada Senin (22/12/2025). Perayaan ini mengusung tema “Menjaga Api Perjuangan, Merawat Nurani Zaman.”

‎Tema tersebut dinilai relevan dengan kondisi sosial, politik, dan arah pembangunan di Papua Selatan, khususnya Kabupaten Merauke, yang tengah berada dalam masa transisi pembangunan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN).

‎Koordinator Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Merauke, Yoram Oagay, mengatakan PMKRI hadir sebagai kekuatan kritis untuk mengawal kebijakan pemerintah agar tetap berpihak pada masyarakat adat dan rakyat kecil.

‎“Menjaga api perjuangan berarti berani bersuara kritis, sementara merawat nurani zaman adalah menjaga nilai etika dan kemanusiaan di tengah laju pembangunan,” ujar Yoram dalam pernyataan tertulis kepada wartawan. 

‎Ia menilai berbagai proyek pembangunan dan investasi di Papua Selatan berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Malind, jika tidak disertai perlindungan hukum yang kuat dan tepat.

‎Selain itu, PMKRI Merauke juga menekankan pentingnya kaderisasi. Di usia ke-29 tahun, PMKRI diharapkan terus melahirkan kader yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga berani memperjuangkan kebenaran dan keadilan sosial di Tanah Papua.

‎Soroti PSN dan Kebijakan Bermasalah

‎PMKRI Merauke menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang dinilai bermasalah, terutama terkait Proyek Strategis Nasional dan investasi skala besar.

‎Menurut mereka, pembangunan infrastruktur seperti bendungan dan jalan, serta investasi di sektor pertambangan dan energi, sering kali mengabaikan wilayah adat. Dampaknya antara lain penggusuran warga, kerusakan hutan, dan hilangnya lahan pertanian masyarakat adat.

‎Belum disahkannya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat juga menjadi perhatian. Kondisi ini membuat pengakuan hak masyarakat adat masih bergantung pada peraturan daerah yang prosesnya lambat dan berbelit.

‎“Tanah adat sering dianggap sebagai tanah kosong yang bebas diambil untuk kepentingan pembangunan,” tegas Yoram.

‎Dampak Langsung bagi Masyarakat Adat

‎PMKRI mencatat kebijakan tersebut berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat. Dampak itu meliputi kehilangan tanah dan sumber daya alam, konflik dengan aparat dan perusahaan, hingga kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan wilayah adatnya.

‎Perempuan adat disebut sebagai kelompok yang paling rentan karena harus menopang kehidupan keluarga di tengah semakin terbatasnya sumber penghidupan.

‎Tuntutan PMKRI Merauke Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI Merauke menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:

‎1. Mendesak pengesahan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.

‎2 Menolak Proyek Strategis Nasional yang merampas hak masyarakat adat.

‎3. Menuntut penarikan seluruh aparat militer, baik organik maupun non-organik, dari Tanah Papua.

‎4. PMKRI menegaskan akan terus mengawal kebijakan publik agar pembangunan di Papua Selatan berjalan adil, manusiawi, dan menghormati hak-hak masyarakat adat. (*)

‎Penulis. Melkias Obaipa 

Editor. Admin 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama