NABIRE, TEBINGDOGIYAI.COM - Pakar hukum Simon Pattirajawane mengingatkan jurnalis di Papua agar memahami ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru guna menghindari jeratan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Peringatan ini disampaikan dalam workshop bertajuk "Pasal Karet, Pers Terancam: Membedah KUHP 2026 dan Dampaknya pada Jurnalis Papua" di Festival Media Se-Tanah Papua, Nabire, Rabu (14/1/2026).
Festival yang diinisiasi Asosiasi Wartawan Papua (AWP) berlangsung selama 3 hari, 13-15 Januari 2026, dan dihadiri pelajar, mahasiswa, serta jurnalis dari berbagai wilayah di Tanah Papua.
"Pattirajawane menekankan pentingnya jurnalis memahami hak dan batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP.
"Para jurnalis harus melihat dan membaca terlebih dahulu hak apa yang diberikan undang-undang dan hak mana yang sebaiknya dihindari dalam menulis, membuat konten, atau melakukan investigasi," ujarnya.
Pattirajawane mengingatkan wartawan untuk tetap taat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah mengatur batasan jelas mengenai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Menurutnya, Kode Etik Jurnalistik juga telah memberikan pedoman yang baik bagi praktisi media.
"Dalam undang-undang itu sudah diatur dengan jelas batasan mana yang boleh dan tidak boleh, bahkan sudah ada pedoman di dalam Kode Etik Jurnalistik," kata Pattirajawane.
Ia mengimbau jurnalis untuk mengikuti pelatihan guna memahami bagaimana KUHP baru ini berlaku dalam praktik jurnalistik sehari-hari. Hal ini penting agar wartawan tidak terjerat pidana saat menjalankan tugasnya.
Pattirajawane juga menyoroti pentingnya prinsip cover both sides dalam peliputan berita. "Pergunakan hak kita untuk selalu check and balance, lakukan cover both sides. Itu harus dipakai. Kalau kita sudah pakai itu, yakin kita tidak akan masuk ke dalam jeratan pidana," tegasnya.
Lebih lanjut, Pattirajawane mengapresiasi penyelenggaraan festival ini sebagai wadah berbagi informasi dan pengetahuan. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat memberikan banyak referensi, tidak hanya bagi jurnalis tetapi juga masyarakat sebagai penerima informasi.
"Ke depan, kawan-kawan yang menjalankan tugas jurnalistik punya banyak referensi. Masyarakat sebagai penerima informasi juga bisa mengecek apakah informasi yang diberikan itu benar atau tidak," pungkasnya.
Penulis. Yustina Butu
Editor. Tim Redaktor
