‎Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Perzinahan Dilimpahkan ke Kejari Jayapura ‎

 ‎


SENTANI, TEBINGDOGIYAI.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perzinahan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/12/2025).

‎Tersangka berinisial PTR, yang sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini resmi dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan pada pukul 10.00 WIT hingga selesai di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

‎“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), hari ini kami melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, tanggung jawab penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih ke pihak Kejaksaan,” jelas AKP Alamsyah.

‎AKP Alamsyah menambahkan, perkara tersebut merupakan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan ayat (1) ke-2 huruf b KUHPidana, yang terjadi pada tahun 2018 di wilayah BTN Dobonsolo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

‎Dalam pelaksanaannya, serah terima tersangka dan barang bukti dimulai pada pukul 11.35 WIT dan selesai pada pukul 12.00 WIT, dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.

Penulis. Melkias Obaipa

Editor. Admon

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama