JAYAPURA, TEBINGDOGIYAI.COM - Sat Reskrim Polres Jayapura resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (08/12/2025). Penyerahan atau Tahap II, ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H.,M.H menjelaskan, tersangka yang diserahkan adalah AF, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/691/X/2025/SPKT/Res Jayapura/Polda Papua yang diterbitkan pada 20 Oktober 2025,"jelasnya.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.30 WIT, di mana tersangka terlebih dahulu dibawa dari Mako Polres Jayapura menuju Klinik Polres untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sesuai prosedur sebelum penyerahan ke pihak kejaksaan. Pemeriksaan selesai, dan tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jayapura,"Ujarnya
Tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H., M.H. Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berakhir pada pukul 14.40 WIT dan berjalan aman serta lancar,"tutup Muhammad Arifin. (*)
Penulis. Melkias Obaipa
Editor. Admin
